LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba sehingga Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, S.IK di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (35) itu dilakukan tim Opsnal pada hari Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di rumahnya di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Lanjut Hizkia, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat dan satu kaleng permen Mentos.
“Semua barang bukti milik pelaku ditemukan di rumah temannya yakni di Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya dan pelaku AS mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya,” ujar Hizkia.
Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (WR-02)