BIMA, Warta NTB – Dua orang tersangka masing-masing berinisial IY (20) pria bersatus mahasiswa dan HR (33) wanita warga Desa Rato dan Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap anggota Polsek Bolo dalam kasus kepemilikan narkoba, Rabu (10/6/2020).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Bolo terhadap penangkapan M alias Nabil yang ditangkap Polsek Bolo karena kedapatan membawa narkoba.
“Dari pengakuan M, narkoba yang dia bawa diperoleh dari temannya IY yang dia mintai bantuan untuk membeli barang haram tersebut,” kata Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi.
Mendapat pengakuan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka IY di rumahnya di Desa Rato dan dari pengakuan IY barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial HR.
“Tak menunggu lama, setelah mendapat keterangan dari tersangka, polisi langsung bergerak menangkap tersangka HR di rumahnya di Desa Tumpu,” terangnya.
Diijelaskan, dari hasi penggeledah polisi mendapat barang bukti yang berbeda dari kedua tersangka. Dari tersangka IY berupa satu poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkusan rokok Surya 12, sedangkan dari tersangka HR diperoleh barang bukti berupa 4 poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca silinder, 1 buah dompet warna hitam merk toko Emas Sinar Mataram dan 1 lembar kertas resi BNI.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeladahan yang berkaitan dengan narkoba, kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bima untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasanya. (WR-02)