DOMPU, Warta NTB – Setelah hampir setahun menjadi buron, akhirnya pelaku Curanmor berinisial US (42) warga Dusun Meci Angi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2/21) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Beat milik korban Fiska Mamona (26) yang saat itu diparkir di halaman kos-kosannya di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa sekitar pukul 4.00 Wita pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari tahun 2020 lalu.
“Korban mengetahui kehilangan motornya pada pagi hari sekitar pukul 08.10 Wita setelah diberitahukan oleh teman kosnya, atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolsek Manggelewa dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa. Tanggal 28 Pebruari 2020,” jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Hujaifah mengungkapkan, setelah identitasnya di kantongi polisi, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Sumbawa untuk menghindari kejaran petugas.
“Setelah hampir setahun melarikan diri, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh polisi,” ungkapnya
Namun kepulangan US ke Dompu rupanya diketahui oleh Tim Puma, sehingga atas informasi itu Tim melakukan penyelidikan dan US berhasil ditangkap.
“US ditangkap saat sedang asik nongkrong bersama teman-temannya di Bundaran Cabang Soriutu dan oleh petugas langsung digelandang ke Mapolres Dompu.Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Hujaifah. (WR-Al)