KOTA BIMA, Warta NTB – Peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu kian marak saja. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Selasa (9/2/2021) sore kemarin, berhasil menggulung sedikitnya lima orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli mengatakan, lima orang terduga tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang masih muda.
“Kelima orang ini masih berusia 20-tahunan yang kita amankan di Kos-kosan Lingkungan Nusantara RT.11/RW.05 Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” beber Ramli kepada wartawan Rabu pagi.
Kelima pemuda dan pemudi itu lanjut Ramli, berinisial IM, buruh berusia 23 tahun yang merupakan warga Tanjung. Kedua perempuan berinisial PM, 22 tahun, warga Ranggo, Rasbar. MRP, 24 tahun warga Kampo Nae yang sehari-hari sebagai wiraswasta.
“Terduga keempat MY, 20 tahun warga Salama dan ER, wanita yang masih berusia 19 tahun warga Mande, Mpuda Kota Bima,” ujarnya.
Dari tangan kelima terduga ini polisi mendapatkan sedikitnya lima lembar plastik klip sabu dengan berat brutto 1,77 gram, satu buah kotak cokelat berisi plastik klip kosong, 8 lembar plastik klip kosong, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum.
“Ada juga satu buah rangkaian bong, dua unit dompet yang berisi empat ATM, empat unit Handphone dan uang tunai Rp 711 Ribu,” terangnya Rabu pagi.
Penggerebekan berawal kala polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, jika Kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya isapan jempol semata.
“Kita langsung mengamankan kelima orang ini yang tengah asyik pesta Shabu di kamar Kos-kosan beserta barang buktinya,” bebernya.
Kini kelima terduga pemuda dan pemudi itu telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota sambil melakukan tes urine terhadap para terduga. (WR-Al)