DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu kembali meringkus seorang laki-laki berinisial LK alias Babon (21) warga Lingkungan Doroto’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga melakukan aksi pencurian mesin pompa air.
Babon diringkus Tim Puma sekitar Pukul 12.00 Wita, Selasa (12/1/2021) di rumahnya karena diduga mencuri mesin pompa air milik korban Yahya (41) seorang Kontraktor yang tinggal di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, aksi pencurian itu diduga dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2020 sekitar Pukul 21.00 Wita.
“Pelaku mengambil sebuah mesin pompa air yang disimpan korban di atas mobil pick up di garasi rumahnya. Kejadian itu diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita,” katanya.
Lebih lanjut, Hujaifah mengatakan, atas peristiwa itu korban berusaha mencari informasi terkait pelaku pencurian tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021, sekitar pukul 11.10 Wita, korban mendapatkan informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada di rumah pelaku berinisial LK alias Babon.
“Mengetahui info itu tersebut korban langsung mendatangi rumah pelaku dan mengecek langsung, ternyata benar mesin pompa air tersebut adalah milik korban dan pelaku mengakui bahwa mesin tersebut dicuri oleh tersangka dari rumah korban,” jelasnya.
Mengetahui mesinya dicuri pelaku, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Dompu dengan laporan polisi: LP/K/17/ I/2021/NTB/Res.Dompu tanggal 12 Januari 2021. Menindaklanjuti laporan korban Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Aipda Zainul Subhan langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Tim Puma langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Al)