BIMA, Warta NTB – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Laskar Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (LAMPAR) Palibelo melakukan aksi unjuk rasa di depan, Kantor Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Senin (30/9/2019)
Kehadiran massa aksi mendesak Camat Palibelo Drs. Darwis agar segera membentuk tim pengawasan dan pengontrol dari unsur Pemerintah Kecamatan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) khusunya di Desa Ntonggu dan Teke, Kecamatan Palibelo.
Korlap aksi, Khairul Arif dalam aksinya mengatakan, kehadiran Laskar Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat mendesak pemerintah kecamatan agar segera melakukan pemanggilan terhadap pendamping PKH Kecamatan dan Pendamping PKH desa terkait beberapa masalah yang muncul di lapangan.
“Kami meminta camat palibelo agar segera memanggil seluruh pendamping PKH baik pendamping kecamatan maupun desa untuk memepertanggung jawabkan semua persolan yang terjadi dan menjelaskan kenapa bantuan PKH tahap III belum juga diterima oleh keluarga penerima manfaat hingga hari ini,” kata dia.
Pemuda yang juga dikenal dengan nama Panglima Tamsis ini juga mendesak Pemerintah Kecamatan Palibelo agar melakukan pengawasan, pengontrol serta melakukan evaluasi kinerja pemerintah desa tentang penggunaan dana desa.
“Kami mendesak Camat Palibelo agar segera menuntaskan persoalan PKH dan tetap melakukan pengawasan tentang penggunaan dana desa. Apabila camat tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami minta Camat Palibelo agar segera mendur dari jabatannya sebagai Camat,” tegasnya.
Selain itu, orator lain Anas Mubarak pemuda Desa Ntonggu dalam orasinya membeberkan beberapa hal diantaranya adanya dugaan pungli yang dilakukan Pemerintah Desa Ntonggu terhadap pembuatan Sertifikat Prona dengan menarik anggara Rp 250 ribu per satu pembuatan sertifikat tanah yang semestinya program ini adalah program nasional yang digratiskan oleh pemerintah pusat.
Hal lain yang diungkapkan Anas antara lain adanya dugaan jual beli barang Bantuan Sosial PKH yang dilakukan pendapingan PKH Desa Ntonggu berupa telur dan beras yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Tim PKH Kecamatan Palibelo dan kabupaten.
“Untuk itu kami mendesak Camat Palibelo agar segera menuntaskan terkait apa yang menjadi tuntutan kami hari ini dengan membentuk tim pengawas sehingga semua persoalan yang ada dapat dituntaskan,” katanya.
Setelah beberapa waktu menyampaikan orasi, akhirnya masa aksi difasilitasi pihak kemaanan yang dipimpin Kasubsektor Palibelo Ipda Sumardin bersedia melakukan audinesi dengan pemerintah kecamatan dan pendaping PKH terkait tuntutan yang digelar di aula Kantor Camat Palibelo.
Menanggapi tuntutan pendemo, Camat Palibelo Drs. Darwis mengatakan, selaku camat kami di pemerintah kecamatan akan tetap melakukan pengawasan dan pengontrolan serta melakukan evaluasi terhadap setiap program yang masuk di kecamatan maupun desa. Baik itu program PKH maupun program desa.
“Berbicara PKH, kami tetap melakukan pengawasan, tetapi memang masih ada dinas lain yang memiliki wewenang terkait program PKH dan pendanping, yaitu Dinas Sosial, tetapi kami di kecamatan tetap melakukan pengawasan agar tidak muncul hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Sementara, Koordinator Pendaping PKH Kecamatan Palibelo, Najamudin dalam audiensi mengatakan, terkait pertanya massa aksi adanya keterlambatan pencairan dana PKH tahap III itu disebabkan belum ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan Kementerian Sosial pada lembaga yanga akan membayar atau juru bayar.
“Kami sudah melaporkan hal itu dan ini murni bukan kesalahan Pendamping PKH. Kita tunggu saja apakah bantuan itu akan langsung masuk ke tahap IVatau bagaimana kami juga belum tau karena itu kewenangnya orang di atas,” ujarnya.
Sedangkan menjawab, dugaan penyalahgunaan wewenang pendaping PKH, Najamudin menegaskan bahwa batuan berupa barang seperti beras dan telur tidak ada di PKH. Bantuan PKH berupa uang tunai yang diterima oleh pemerima melalui rekening masing-masing.
“Bantuan berupa beras dan telur adalah bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) peralihan dari Rastra yang penerima manfaatnya adalah sebagian dari kelompok masyarakat penerima PKH. Dalam hal ini yang menangani BPNT adalah TKSK, Pendamping PKH perannya hanya membantu TKSK,” jelasnya. (WR-Man)