BIMA, Warta NTB – Tiga anggota Polres Bima dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam apel pagi yang digelar di lapangan apel Mapolres Bima, Senin (18/5/2020). Apel pagi ini dipimpin Wakapolres Bima Kompol Edi Susanto, S.Sos.
Ketiga anggota yang dipecat antara lain Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M. Rayyan. Pemecatan tersebut atas tindakan indisipliner karena tidak pernah masuk kantor selama 30 hari berturut-turut dan sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Wakapolres Bima mengatakan, dengan PTDH menjadi bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik, memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel yang melanggar salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas Polri.
Oleh karena itu, Wakapolres mengingatkan dan mengajak Personel Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi, hindari pelanggaran hukum baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana yang akan merugikan baik secara pribadi, keluarga dan Institusi.
“Tanamkan dibenak rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai profesi, tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara. Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang amal ibadah kita di hadapan Allah SWT,” ucapnya.
Sebagai pimpinan lanjut Waka, akan tetap mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar, karena saya lebih menghargai personil yang walaupun sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, tapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik.
“Maka bagi setiap personel yang sudah dibina agar menjaga komitmen untuk memperbaiki diri, bagi personil yang tidak mau berubah jangan menjadi benalu bagi institusi polri khusunya di Polres Bima,” tegasnya. (WR-Man)