Lewat Jadwal, Bawaslu Pertanyakan Waktu Pemasangan APK oleh KPU

1371
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah,  SH.

BIMA, Warta NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima pertanyakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima yang hingga saat ini belum dipasang di zona yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengatakan, pelaksanaan kampanye untuk Pemilihaan Umum tahun 2019 ini, sudah berjalan selama satu bulan setengah. Namun hingga saat ini, belum ada sinyal dari KPU Kabupaten Bima terkait pemasangan APK.

“Jadwal kampanye ditetapkan sejak 23 September 2018. Nah, kami pikir ini momen bagi kontestan untuk melakukan kampanye, termasuk dengan metode penyebaran alat peraga kampanye,” jelas Ebit, sapaan ketua Bawaslu kabupaten Bima.

Menurut Ebit, menindaklanjuti persoalan APK yang terpasang, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Bima untuk segera melakukan pemasangan APK di lokasi yang telah ditetapkan.

Ditambahkan Ebit, Pengawas Pemilu bersama aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja telah melakukan penertiban terhadap APK yang tidak standar. Dengan demikian, KPU harus segera mencetak dan memasang APK yang dicetak sesuai ketentuan undang-undang, agar tidak merugikan peserta pemilu.

Dia berharap, KPU Kabupaten Bima dapat segera melakukan pemasangan APK untuk peserta Pemilu. Jika ada kendala, lanjut dia, KPU dapat berkomunikasi juga dengan pihaknya terkait hambatannya, agar pihaknya dapat menyampaikan ke Peserta Pemilu.

“Pasca penertiban APK tidak standar atas koordinasi kami dengan PolPP, kami ditanyai oleh peserta pemilu terkait waktu pemasangan APK yang dibiayai dari anggaran Negara ini. Saya minta teman-teman KPU dapat juga menginformasikan ke kami agar tidak terjadi miss,” pintanya. (WR)