BIMA, Warta NTB – Lantaran mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye Ir. Rajiman, Calon anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Bima satu, disidang di Pengadilan Negeri Bima.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman S.Pd menjelaskan, oknum Caleg tersebut telah melakukan perbuatan mengikutsertakan Pegawai Negeri Sipil dalam aktivitas kampanye yang dilakukannya pada tanggal 24 Nopember 2018 lalu.
“Oknum Caleg tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 493 jo 280 ayat (2) dan pasal 521 jo 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Taufiq melalui rilis tertulis Bawaslu yang dikirim ke Media ini, Kamis (10/1/2019)
Selain itu, kata Taufik, Caleg PPP Dapil Bima satu tersebut juga disangka menggunakan fasilitas pendidikan untuk melaksanakan hajat kampanye tersebut. “Jadi ada dua pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” ungkap Taufiq.
Dikatakan, dalam sidang perdana yang berlangsung Selasa (8/1), Hakim Pengadilan Negeri Bima yang diketuai Frans Cornelis SH memeriksa saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan yakni, anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman SH dan Ketua Panwaslu Kecamatan Woha Rusli S.Pd serta empat orang saksi yang berstatus ASN.
Sedangkan pada hari Rabu kemarin, lanjutnya, digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima, Robby Wijaya SH.
“Caleg tersebut dituntut dua bulan kurungan dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp 5 juta, subsider dua bulan kurungan,” urai Taufiq sembari menambahkan bahwa pada hari Kamis (10/1) sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus melibatkan Aparatur Sipil Negara ini ditangani Bawaslu Kabupaten Bima mulai tanggal 27 November 2018 dan langsung ditindaklanjuti pembahasannya oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bima. (WR)