MATARAM, Wartantb.com – Majelis Hakim Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak seluruh gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa Kabupaten Bima (LSM Kipang ). Pembacaan Putusan dilaksanakan, Selasa (14/11/2017) di ruang sidang Komisi Informasi NTB.
Ketua Masjelis Hakim L. Busyairi didampingi hakim anggota H. Zaini dan Hendriadi serta panitera pengganti Tarmizi, S.Kom dalam amar putusannya menolak seluruhnya gugatan sengketa informasi Nomor: 005/KINTB/PSI-Reg/X/2017.
Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa Informasi Publik dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemkab Bima, Armin Farid S.Sos melalui rilisnya mengatakan, sengketa informasi publik diajukan oleh LSM Kipang kepada Atasan PPID Utama yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bima berkaitan dengan permintaan Daftar Salinan nama-nama siswa yang menerima program Siswa Indonesia Pintar di Kabupaten Bima tahun 2015 dan 2016.
Pemohon dikuasakan kepada Abdul Kadir Jaelani, sedangkan termohon dalam hal ini sekretaris Daerah dikuasakan kepada Ruslan, S.Sos Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas Dan Protokol Setda Kabupaten Bima dan Arief Rahman, SH., MH kasubag umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfostik Kabupaten Bima.
Sidang Pembacaan Putusan tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dalam hal ini perwakilan dari LSM Kipang Kabupaten Bima, tetapi hanya dihadiri termohon yaitu kuasa atau wakil dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Ruslan dan Arief Rahman. Keduanya merupakan pengurus PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. (WR-02)