BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) penjabretan berinisial L (18) warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima ditangkap polisi di rumah maka sabar subur setelah gagal melarikan diri usai menjambret.
Peristiwa penjambretan yang terjadi di jalan lintas Desa Belo, Kecamatan Palibelo sekitar pukul 18.39 Wita, Senin (26/8/2019) sore dialami Nuraini (16) seorang pelajar warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo.
Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi menjelaskan, kronologi kejadian ketika Nurani dibonceng oleh tamannya Anisa dengan sepeda motor dari Desa Ragi menuju Desa Belo. Tiba-tiba di tengah jalan dari arah belakang pelaku yang mengendarai mobil pick up memepet dan merampas hp milik korban lalu melarikan diri ke arah Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima.
“Setelah berhasil merampas hp milik korban, pelaku melarikan diri ke arah bandara dan sampai di pertigaan rumah makan sabar subur di depan bandara lalu lintas macet sehingga massa yang mengejar pelaku berhasil menangkapnya saat lari ke dalam rumah makan sabar subur,” jalasnya.
Kata Hanafi, beruntung pelaku dapat diselamatkan karena Personil Subsektor Palibelo yang dipimpin Kasubsektor Ipda Sumardin yang kantornya tidak jauh dari lokasi berhasil megevakuasi pelaku dari amukan massa.
“Setelah dievakuasi pelaku dan barang bukti berupa satu unit Hp Samsung J2 Prime serta mobik pick up yang dikendarainnya langsung diamankan ke Mapolres Bima guna dilakukan proses hukum dan penyidikan,” terangnya.
Terkait peristiwa penjambretan, lagi-lagi Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas mengimbau masyarakat agar tidak memperlihatkan barang berharga seperti perhiasan emas, Hp dan barang berharga lainnya saat mengendarai motor.
“Dengan memperlihatkan barang berharga saat berkendara memberikan peluang dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan atau penjamberetan terutama di tempat-tempat sepi,” kata Kapolres melalui Kasubbag Humas. (WR-Man)