MATARAM, Warta NTB – Dua daftar pencarian orang (DPO) Polres Lombok Timur (Lotim) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Khusus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Polres Lotim saat mencoba memberontak dan mengelabui petugas saat dilakukan pengembangan kasus curanmor, Minggu (25/8/2019).
Kedua tersangka masing-masing berinisial A alias andre (22) warga Dusun Salang, Desa Suradadi, Kecamatan Terara dan S (29) warga Dusun Lempenge, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lotim.
Merka dilaporkan korban Edi Hermawan (33) dan Baramayung warga Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakbar, Kabupaten Lotim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/25/VIII/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Sikur Tanggal 24 Agustus 2019 Tentang Tindak pidana Pencurian (Curanmor) dan Laporan Polisi Nomor: LP/31/IV/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Terara Tanggal 14 April 2019 Tentang Tindak pidana Pencurian (Curanmor).
“Dua pelaku yang merupakan DPO Curanmor sekaligus Curas ini ditembak Timsus Polres Lotim karena melawan,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK kepada wartantb.com, Minggu siang.
Purnama mejelaskan, sebelumnya kedua pelaku A dan S ditangkap Timsus 3C Polres Lotim sekitar pukul 03.30 Wita, Minggu (25/8/2019) dini hari saat sedang bermain Billiard di Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Kabupaten Lotim. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor yang sudah para pelaku curi.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti kedua pelaku mencoba mengelabui petugas dan memberontak sehingga kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lurus menembus betis kedua pelaku,” jelas Purnama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MIO yang digunakan pelaku saat beraksi, uang hasil penjualan kendaraan curian milik korban Rp 1,7 juta, 1 Buah Kartu ATM milik korban saat hilang berada dalam Jok Bagasi Motor korban disembunyikan di dalam tas pinggang pelaku A, 1 Buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama korban saat hilang berada di dalam jok bagasi motor korban ditemukan di tas pinggang pelaku A, 1 Buah KTP milik korban saat ditemukan di sembunyikan di dalam tas pinggang pelaku A dan 4 Buah STNK diduga hasil kejahatan.
Kabid Humas menerangkan, modus dan kronologis kejadian ketika pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 telah terjadi tindak pidana Curanmor tepatnya di depan Masjid Islahul Muslimin Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lotim dimana kejadian tersebut terjadi pada saat korban yang berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor miliknya untuk mengantarkan temannya ke Kota Mataram.
Namun, saat melintas di depan masjid korban menjumpai temannya dan memarkir kendaraan miliknya depan masjid yang berjarak kurang lebih 10 Meter dari tempat korban dengan posisi kunci masih tercantol, beberapa saat korban mendengar suara kendaraannya dihidupkan dan melihat orang yang tidak dikenal menghidupkan motor miliknya dan membawa kabur motor milik tersebut ke arah barat jurusan Mataram.
“Saat itu korban berusaha mengejar pelaku sembari berteriak maling, tetapi usaha korban sia-sia karena pelaku sudah keburu kabur. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan langsung melaporkannya ke Polsek Sikur,” terangnya.
Purnama menambahkan, saat ini Timsus 3C Polres Lotim sedang melakukan pengembangan terhadap sepeda motor milik korban yang dijual kepada salah satu penadah berinisial AL. Sedangkan Pelaku S merupakan DPO Curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru beberapa waktu lalu.
“Kedua pelaku dan dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Purnama.
Atas kejadian itu, Kabid Humas Polda NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari aksi kejahatan curanmor agar tidak meninggalkan kendaraan dalam posisi kunci kontak masih tercantol dan melengkapi kendaraan dengan kunci ganda serta menyimpan kendaraan dalam pengawasan yang aman. (WR)