Mengganggu Suara Azan, Lapak Karaoke Udayana Ditertibkan

1106
Ilustrasi studio karaoke. net.

Mataram, Warta NTB — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di lapak Udayana yang membuka usaha karaoke.

“Kami pastikan, Udayana steril dari aktivitas karaoke dan saat ini kita sedang siapkan tim untuk penertiban bersama,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, pengusaha karaoke di Udayana yang akan ditertibkan sebanyak empat orang, dan mereka sudah berulangkali diimbau, diberikan peringatan serta toleransi namun tidak juga diindahkan.

“Karena itulah penertiban yang akan kami lakukan nanti adalah tindakan, bukan teguran lagi dan kami telah mengingatkan kepada lurah setempat untuk tidak memberikan toleransi lagi kepada mereka apapun alasannya,” katanya.

Kasatpol PP mengatakan, areal lapak PKL Udayana untuk pedagang kecil, tempat edukasi dan rekreasi masyarakat, bukan tempat karaoke.

“Jika ingin karaoke silakan mencari tempat lain, dan secara pribadi saya tidak setuju Udayana dijadikan tempat karaoke,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah lapak PKL yang digunakan sebagai tempat karaoke pada awalnya delapan lapak, tapi empat lapak sudah dibongkar karena dijadikan musala dan satu lapak tutup karena sudah diberikan peringatan.

Dengan demikian, masih tersisa empat pedagang yang dinilai bandel, yang ingin tetap membuka usaha dagang sambil membuka karaoke dengan berbagai alasan.

“Apapun alasannya, empat pedagang yang membuka karaoke akan kita tertibkan, jika empat ini dibiarkan, ke depan semua lapak akan menjadi tempat karaoke,” ujarnya.

Dikatakan, penertiban usaha karaoke di Udayana menjadi prioritas, sebab masalah itu menjadi salah satu laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

“Bahkan saat azan, suara pengungjung yang sedang karaoke jauh lebih besar dari suara azan,” katanya.

Bayu menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) selaku penanggung jawab kawasan Taman Udayana. (*)

Sumber: Antara