MATARAM, Warta NTB – Seorang pemuda berinsial IBG (25) warga Jalan Salak, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap Tim Ditkrimsus Polda NTB, Selasa (14/4/2020).
Pemuda berpendidikan terakhir sekolah menengah pertama ini ditangkap atas dugaan tindak pidana Undang-undang No. 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/198/VIII/2019/NTB/SPKT tanggal 28 Agustus 2019 atas nama korban Ida Bagus Putu Buana yang merupakan anggota polri aktif di Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.IK M.Si mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membuat akun facebook palsu dengan nama Ida Bagus Putu Buwana. Dalam akun facebook palsu tersebut pelaku meggunakan foto profil pelapor dengan tujuan agar orang percaya kalau akun facebook tersebut milik pelapor.
“Setelah berhasil membuat akun facebook palsu kemudian pelaku melancarakan aksi penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui inbok kepada teman-teman pelapor dengan berpura-pura meminjam uang yang jumlahnya berfariasi mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dengan alasan untuk keperluan keluarga dan pelaku meminta kepada korban agar mengirimkan uang tersebut melalui rekening pribadi miliknya,” kata Kabid.
Selain akun facebook Ida Bagus Putu Buana, Pelaku juga membuat dua akun palsu lainnya untuk menipu mengatas namakan I Gede Sudiarta dengan nama facebook I Gede Sudiarta dan akun fecebook mengatas namakan I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan nama facebook Gus Ari Lombok.
“Berdasarkan penelusuran penyidik beberapa orang korban telah mengirikan uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp 700 ribu dan Rp 1 juta dan atas pengakuan pelaku uang hasil penipuan tersebut telah digunakan untuk judi sabung ayam online,” terangnya.
Kabid Humas menjelaskan, atas perbuatanya pelaku dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” terang Kabid. (WR)