SELONG, Warta NTB – Seorang tersangka jambret yang juga residivis curanmor Ahipudin alias Ahip (35) warga Dusun Bampak, Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terpaksa dilumpuhkan Tim Khusus 3C (Curas, Curat dan Curanmor), Senin (26/8/2019).
Tersangka dilumpuhkan ketika petugas melakukan pengembangan terhadap kasus penjambretan yang dilakukan tersangka bersama salah satu rekannya AD yang kini masih menjadi buronan Polres Lotim.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku berinisial AD pelaku Ahip memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus beris kanan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi.
Made Yogi menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan tersangka bersama salah satu rekannya terjadi di Dusun Suela, Kecamatan Suela, terhadap seorang korban Maryati (19) warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim Minggu (25/8/2019).
“Pada hari Minggu tersangka bersama salah satu rekanya datang ke tempat wisata Lemor menggunakan Sepeda Motor Satria FU miliknya. Sebelumnya mereka sudah berencana akan melakukan aksi penjambretan,” kata Yogi.
Sembari menunggu korban yang melintas dari arah Sembalun menuju Suela, kedua tersangka duduk di warung kopi Inaq Am yang berada di depan pintu wisata Lemor. Tidak lama kemudian korban yang diboceng pacarnya melintas di depan warung. Melihat calon korbannya tersangka AD langsung mengidupak motor, ia membawa motor dan Ahip dibelakang sebagai eksekutor. Mereka membuntuti korban sejauh 1 km.
“Ketika
di tempat sepi pelaku AD memepet motor korban dan Ahip sebagai eksekutor langsung
menarik tas selempang korban hingga tali tas terputus. Mendapati hal itu,
korban langsung berteriak minta tolong sambil mengejar para pelaku yang melarikan
diri membawa barang hasil rampasannya,” terang Kasat.
Mendengar teriakan korban, kata Yogi, masyarakat Suela langsung keluar dan ikut mengejar kedua pelaku. Namun saat melarikan diri kedua pelaku menemui jalan buntu di samping SMASuela lalu keduanya lari ke areal persawahan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainnya.
Kata Yogi, tersangka Ahip ditangkap setelah tim melakukan upaya penyelidikan dengan memunculkan identitas pemilik kendaraan yang ditinggalkan kedua tersangka.
“Setelah memmmunculkan identitas pemilik kendaraan, bahkan Tak lebih dari 24 jam Timsus 3C Polres Lotim berhasil menangkap tersangka Ahip di kediamannya Dusun Bampak, Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya,” kata Yogi.
Adapun barang bukti yang amankan polisi, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang ditinggal tersangka saat melarikan diri, 1 buah STNK sepeda motor milik korban yang ditemukan di rumah pelaku, 1 buah baju milik tersangka yang digunakan saat beraksi, 1 buah tas milik korban dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga hasil kejahatan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Yogi. (WR)