LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Polsek Kopang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SG (38) warga Desa Peringgerata, Kecamatan Peringgerata, dan SP (30) warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, para pelaku itu ditangkap dalam razia Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dalam rangka menciptakan kondisi khamtibmas jelang pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2021.
“Para Pelaku ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan TKP yang berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Dijelaskan, pelaku SG diduga melakukan pencurian di Desa Bebuak dan berhasil mencuri sebuah Laptop dan dua buah Hp milik korban Khaerul Huda. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Barang bukti hasil curian milik korban itu ada di rumah pelaku. Sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sedangkan pelaku SP ditangkap karena melakukan pencurian di Desa Wajegeseng. Dimana pelaku berhasil mencuri dua buah Hp dan dompet milik korban Abdul Hayyi Nu Man yang saat itu sedang tidur.
Selanjutnya atas kejadian itu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui indentitas pelaku, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Para pelaku dan barang bukti berupa Hp telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (WR-02)