Meski Cukup Alot Akhirnya DPT Pilgub NTB Ditetapkan, Ini Hasilnya

1642

Mataram, Warta NTB – Rapat Pleno Terbuka Rakpitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 berlangsung alot. Rapat Pleno yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita, Sabtu (21/4/2018)  pagi berakhir pukul 20.00 Wita.

Kendati demikian KPU Provinsi NTB berhasil menetapkan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sebanyak 3.511.890 terdiri dari 1.729.898 Laki-laki dan 1.781.992 Perempuan. Selain itu ditetapkan pula Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik sebanyak 23.235 pemilih.

DPT yang ditetapkan mengalami penurunan sebanyak 33.216 dari DPS yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret lalu yaitu sebanyak 3.54.106. Sementara jumlah pemilih Non KTP Elktronik juga berkurang dari jumlah sebelumnya sebesar 319.530 pemilih.

Alotnya Rapat Terbuka disebabkan karena banyaknya masukan baik dari Bawaslu Provinsi NTB maupun dari Tim Pasangan Calon. Masing-masing tidak begitu saja menerima angka-angka yang dibacakan oleh KPU Kabupaten/Kota se NTB, tetapi mereka mengkritisi data-data tersebut.

Ketua KPU Provinsi NTB yang memimpin sidang memang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk membahas DPT agar DPT yang ditetapkan benar-benar berkualitas.

“Kami tidak akan membatasi masukan-masukan dari bawaslu maupun tim paslon, agar DPT ini nantinya clear dan berkualitas,” kata Lalu Aksar Ansori.

Persoalan yang cukup banyak dibahas dan soroti yaitu keberadaan pemilih di Lapas, pemilih yang tidak memiliki KTP, dan ditemukannya pemilih yang memenuhi syarat setelah DPT ditetapkan di tingkat Kabypaten dan kota.

Mengenai pemilih di Lapas dibahas cukup panjang. Ada yang menginginkan pemilih di Lapas dikembalikan ke Daerahnya sesuai identitas yang dimiliki, dengan catatan dapat diberikan memilih dengan menggunakan Surat Keterangan Pindah memilih. Namun hal ini menemui kendala karena dikhawatirkan cadangan Surat Suara yang ada di TPS terdekat dengan Lapas tidak akan mencukup untuk pemilih pindah memilih yang cukup besar.

Akhirnya disepakati seluruh pemilih di dalam Lapas tetap didaftar sebagai pemilih di kabupaten dan kota lokasi Lapas tersebut, dengan ketentuan harus cermat dalam memberikan Surat Suara. Misalnya Lapas di Kota Bima penghuninya terdiri dari penduduk Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu.

Maka penghuni yang berasal dari Kota Bima diberikan dua buah Surat Suara, yaitu Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Surat Suara Pemilihan Walikota.

“Sementara untuk penghuni lapas yang berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu hanya mendapat Surat Suara Pemilihan Gubernur. Hal ini harus diawasi oleh Panwas,” pungkas Lalu Aksar.

Mengenai Pemilih yang tidak memiliki KTP, Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan perhatian serius. “Masih banyak pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP, jangan sampai hak mereka hilang, karena mereka benar-benar tinggal di daerah ini,” kata salah satu Tim Paslon.

Terhadap hal ini Lalu Aksar mengatakan bahwa KPU NTB akan memberikan perhatian serius. “Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas yang menangani Dukcapil untuk serius menuntaskan perekaman e-KTP,” tegasnya.

Hal itu juga diperjelas oleh Kasi Dukcapil Provinsi NTB, meskipun DPT akan ditetapkan hari ini, kami akan terus melanjutkan kegiatan perekaman eKTP sampai tuntas. “Semoga sebelum pemungutan suara suasanya sudah selesai,” jelas Eny.

Sementara mengenai adanya pemilih yang ditemukan setelah ditetapkannya DPT di tingkat kabupaten kota disepakati dan diputuskan akan menjadi Rekomendasi Rapat Pleno yang akan dilampirkan dalam Berita acara Rapat Pleno penetapan DPT.

“Aturan tidak memungkinkan untuk mengakomodir pemilih baru setelah penetapan DPT, karena seharusnya kalau mau melakukan perubahan harus dilengkapi dengan dengan Berita Acara terlebih dahulu,” kata Lalu Aksar.

Berikuta Rincian DPT yang ditetapkan KPU Provinsi NTB dari 10 kabupaten kota se NTB.

  1. Kabupaten Bima, DPT 356.424 terdiri dari pemilih laki-laki 176.072 dan 180.352 pemilih perempuan.
  2. Kabupaten Dompu, DPT 155.530 terdiri dari pemilih laki-laki 77.060 dan 78.470 pemilih perempuan.
  3. Kota Bima, DPT 101.422 terdiri dari pemilih laki-laki 49.281 dan 52.141 pemilih perempuan.
  4. Kota Mataram, DPT 270.590 terdiri dari pemilih laki-laki 132.528 dan 138.062 pemilih perempuan.
  5. Kabupaten Lombok Barat, DPT 463.493 terdiri dari pemilih laki-laki 230.574 dan 232.919 pemilih perempuan.
  6. Kabupaten Lombok Tengah, DPT 720.244 terdiri dari pemilih laki-laki 356.512 dan 363.732 pemilih perempuan.
  7. Kabupaten Lombok Timur, DPT 875.259 terdiri dari pemilih laki-laki 426.360 dan 448.899 pemilih perempuan.
  8. Kabupaten Lombok Utara, DPT 158.880 terdiri dari pemilih laki-laki 79.328 dan 79.552 pemilih perempuan.
  9. Kabupaten Sumbawa, DPT 322.465 terdiri dari pemilih laki-laki 159.762 dan 162.703 pemilih perempuan.
  10. Kabupaten Sumbawa Barat, DPT 87.583 terdiri dari pemilih laki-laki 42.421 dan 45.162 pemilih perempuan.

Secara keseluruhan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT berjalan lancar dan diakhir dengan penyerahan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi DPT kepada Tim Paslon, Bawaslu dan Dukcapil NTB. (WR)