BIMA, Warta NTB – Unit Opsnal Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima menangkap seorang tersangka berinisial IW (20) warga Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Tersangka ditangkap tim opsanal sekitar pukul 13.30 Wita, Jumat (26/7/2019) siang di Kelurahan Sambinae, Kota Bima atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban atas nama Nuraini (37) pedagang di Jalan Baru (JP) Panda warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi menjelaskan, modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara berpura-pura membeli rokok di warung korban.
“Pelaku melakukan pencurian bersama temannya dengan berpura-pura membeli rokok. Saat korban lengah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Beat warna merah putih milik korban yang kunci kontak masih tergantung di sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Setelah Tim Opsnal mendapatkan laporan adanya aksi pencurian, kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bima Kota terkait keberadaan pelaku yang membawa lari motor korban ke arah Kota Bima.
Mendapatkan informasi pelaku yang menjadi target sedang berada di Kota Bima, Tim kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Keluarahan Sambinae, Kota Bima.
“Namun di saat penangkapan pelaku berupaya melarikan meski sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan dengan tembakan secara terarah dan terukur yang mengenai betis sebelah kanan tersangka,” katanya.
Setelah dilumpuhkan, tersangka kemudian dibawa ke RSUD Bima untuk mendapatkan tindakan medis.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih milik korban, 1 buah kunci letter T, 1 buah dompet warna coklat, satu buah jimat berbentuk sabuk warna hijau dan beberapa kertas jimat dan uang tunai sebesar Rp 290 ribu.
“Usai mendapatkan perawatan medis, tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Bima guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR)