DOMPU, Warta NTB – Alih-alih menawarkan pekerjaan, seorang pria berinsial US (50) warga Dusun Tangga Ombo, Desa Wilamaci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang perempuan berinsial A (17) yang juga berasal dari wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Akibat perbuatan bejatnya yang meniduri korban secara berulang-ulang, kini korban tengah berbadan dua, hamil dua bulan. Proses penanganan kasus ini pertama kali ditangani oleh Polsek Hu’u, kini penangananya telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah membenarkan jajaran Polres Dompu tengah menangani kasus asusila yang dilaporan oleh korban terhadap terduga pelaku yang juga merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
“Terduga pelaku dan pelapor berasal dari daerah yang sama yakni dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Kasus ini tengah ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu,” jelasnya.
Hujaifah mengungkapkan, meski korban dan terduga pelaku berasal dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, namun kasus ini terkuak saat korban dan pelaku berada di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu sehingga oleh pihak korban kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polsek Hu’u.
Dijelaskan Hujaifah, perbuatan bejat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban, dan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun terpaksa mengakui bahwa keduanya telah menikah.
“Namun warga ini masih curiga, kemudian memberithukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga korban dari Kecamatan Monta datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u,” .
Setelah menerima laporan korban, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku dan korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.
“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Dan tersangka sudah ditahan di Mapolres Dompu,” ujarnya.
Hujaifah membeberkan, dalam kasus ini terduga pelaku menjerat korban dengan modus iming-iming pekerjaan. Kejadian itu bermula pada bulan November 2020 lalu. Korban diajak pelaku untuk bekerja di Kota Mataram.
“Bukannya mendapat pekerjaan di Mataram, malah kepada keluarganya, pelaku mengaku bahwa korban adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar,” terangnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti. “Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali,” bebernya.
Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Disitu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri.
Lebih dari dua bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa A ini adalah istrinya. Korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada tanggal 6 Januari 2021. Itupun dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh korban,” ujaranya.
Kasus itu pun terkuak setelah salah seoarang warga Desa Daha mengenali korban dan mencurigai hubungan keduannya sehingga disampaikan kepada keluarga korban dan kasus pencabulan itu pun dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Hu’u, Polres Dompu. (WR-Al)