Nantang Polisi di Medsos, Pemilik Akun Dae Oleng Diciduk

6593
Foto (kiri) tangkapan layar status terduga pelaku yang viral di media sosial dan foto (kanan) terduga pelaku setelah ditangkap polisi.

DOMPU, Warta NTB – Setelah membuat status provokatif dan menantang polisi di media sosial akhirnya pemilik akun Dae Oleng diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat di rumahnya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Status yang dibuat oleh pria berinisial IN alias Napi (30) alias Dae Oleng ini langsung viral setelah diposting di media sosial Facebook.

Berikut tulisan dalam akun Dae Oleng.  “Yang tau keberadaan saya silahkan dicari, Saya jenderal narkoba, nggak takut sama siapa pun apalagi sama polisi anjing semua itu,” tulisnya.

Sontak tulisan yang bernada provokatif itu langsung viral di media sosial, ratusan bahkan ribuan screenshot diteruskan para netizen meminta pelaku agar segera ditangkap.  

Terkait Kasus ini, Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyampaikan, pihaknya telah berhasil menangkap terduga pelaku.

“Pemilik akun Facebook Dae Oleng sudah diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat di rumahnya Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 12.00 Wita,” jelasnya.

Kata Hujaifah, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan S.Sos mendapat informasi sekitar pukul 02.00 Wita Jumat (19/2/2021) dini hari, terkait status dan nada ancaman yang dibuat oleh terduga pelaku melalui akun Facebook miliknya.

Postingan yang bersumber dari terduga pelaku, dishare oleh netizen melalui jejaring media sosial Facebook, kemudian dishare ke jejaring WhatsApp.

“Postingan tersebut membuat heboh dunia maya karena menantang aparat, dalam hal ini aparat kepolisian. Terlebih lagi di Postingan tersebut juga dia mengunggah foto dirinya yang sedang menggenggam plastik klip narkoba,” katanya.

Mengetahui hal itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian dan mengamankan terduga pemilik akun tersebut.

“Sehingga sekitar pukul 12.00 Wita saudara Indra alias Napi pemilik akun Facebook Dae Oleng berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal ke Polsek Pekat,” ujarnya.

Hujaifah menerangkan, dari hasil interogasi di hadapan petugas pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan, dirinya tidak memiliki Handphone versi android.

“Namun dia mengakui, dirinya sering menggunakan Facebook melalui handphone android milik teman-temannya, antara lain atas nama Erlan dan Kurniadin,” jelasnya.

Memperjelas hal itu, terduga pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa postingan tersebut viral di medsos, diberitahukan oleh temannya bernama Erlan dan Kurniadin, Jum’at (19/2/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku kalau akun facebooknya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk ke akun facebook miliknya tersebut. Namun di sisi lain, sadar facebooknya dibajak dan postingannya viral, terduga pelaku mengaku sempat melaporkan hal itu ke salah satu Kepala Dusun setempat.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 12.30 Wita, Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin (30) dan Kurniadin (20) yang juga merupakan warga Desa Pekat, Kecamatan Pekat.

“Dari keterangan Kurniadin, dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh IN alias Napi sejak hari Jum’at (19/2/2021) sekitar jam 12.00 Wita,” terangnya

Berdasarkan pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat, akun yang bersangkutan diketahui berasal dari HP tersebut, berikut postingannya. “Untuk proses hukum, terduga pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Al)