Nenek Difabel Tuna Wicara dalam Kasus Pembunuhan Dipindahkan ke Panti Sosial “Meci Angi”

1445
Nenek difabel berinisial SH dipindahkan ke Panti Sosial Lanjut Usia Maci Angi Kota Bima.

SUMBAWA, Warta NTB –  Sudah lebih dari setahun Polres Sumbawa menahan seorang nenek berinisial SH 57 tahun. Wanita difabel tuna wicara ini hidup sebatang kara. Dia diamankan Polres Sumbawa sejak 22 Nopember 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dengan kondisi itu, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengirim nenek tersebut ke Panti Sosial Lanjut Usia “Meci Angi” Kota Bima. Selain kondisinya, kebijakan polisi ini juga karena pihak pelapor (anak korban) sudah memaafkan SH.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK menjelaskan, sebelumnya SH diamankan karena diduga sebagai pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengalami kendala. Pasalnya SH mengalami difabel dalam berkomunikasi (tuna wicara) sehingga penyidik meminta bantuan pendampingan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sumbawa sebagai penerjemah bahasa isyarat.

Namun pendamping tidak dapat menerjemahkan karena SH tidak pernah sekolah di SLB. Selain itu minimnya alat bukti dan pihak pelapor selaku anak korban telah memaafkan dan tidak mempermasalahkan lagi secara hukum perkara yang telah dilakukan oleh SH.

“Apalagi penganiayaan yang dilakukan SH untuk membela diri setelah korban mencoba melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya. Atas pertimbangan itu, penyidik akhirnya menghentikan proses penyelidikan perkaranya,” jelas Kasat.

Namun selama setahu n lebih menjalani proses penyelidikan, SH diamankan di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. Di samping faktor keamanan, SH tidak memiliki tempat tinggal serta keluarga di Kabupaten Sumbawa. SH tergolong sebagai tuna wisma dan dia berasal dari Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

“Upaya penyidik untuk menghubungi anak, pihak keluarga dan aparatur Desa Sumberejo, tidak membuahkan hasil karena tidak ada respon atau tanggapan,” terangnya.

Oleh karena itu, tambah Kasat, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Sumbawa, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa mengirim SH ke Panti Sosial Lanjut Usia Maci Angi Kota Bima.

“Ia dipindahkan ke Panti Sosial Lanjut Usia Maci Angi Kota Bima sejak tanggal 19 Januari 2021 lalu. Di tempat itu, SH ditampung dan dilakukan rehabilitasi sosial, sekaligus menghabiskan masa tuanya,” tutup Kasat. (WR-02)