BIMA, Warta NTB – Penjaga Kantor BPBD Kabupaten Bima berinisial AF (25) warga Dusun Satu, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap polisi, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. AF ditangkap karena diduga memiliki senjata api rakitan.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SH S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, tersangka ditangkap di Kantor BPBD Kabupaten Bima atas kepemilikan satu pucuk senpi rakitan jenis laras panjang.
“Tersangka tertangkap tangan di lingkup Kantor BPBD karena memiliki satu pucuk senpi rakitan jenis laras panjang. Bersama tersangka polisi juga mengamankan 3 butir amunisi aktif,” jelasnya.
AKP Hanafi menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat melihat laki-laki yang menenteng senjata laras panjang di Kantor BPBD Kabupaten Bima.
Mendapat laporan itu, lanjut Hanafi, Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno memerintah anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat arahan Kapolsek, Tim yang dipimpin KSPKT 1 Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim Aipda Nanang Qosim, SH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Begitu tiba di TKP, pelaku yang melihat polisi datang langsung melarikan diri masuk ke dalam salah satu ruangan Kantor BPBD sambil menenteng satu pucuk Senpi Rakitan yang dimaksud. Petugas yang melihat pelaku kabus, polisi langsung mengejar dan mengepung pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap saat coba kabur melalui pintu belakang kantor, tanpa membawa barang bukti Sepi yang dimaksud,” terangnya.
Setelah berhasil ditangkap, polisi kemudian melakukan interogasi singkat dimana ia sembunyikan Senpi Rakitan yang sebelumnya dia bawa dan tersangka mengaku barang tersebut dia sembunyikan di ruangan bagian Kesiapsiagaan Kantor BPBD Kabupaten Bima.
“Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras panjang dan tiga butir amunisi aktif langsung digelandang ke Mapolsek Woha untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (WR-Al)