Nyambi Bandar Sabu, Seorang Sopir di Kelurahan Dara Dicokok Polisi

1645
Terduga bandar bersama barang bukti yang diamankan polisi Kamis (11/3/2021).

KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Puma Polres Bima Kota kali ini berhasil meringkus seorang sopir yang sambil menjadi bandar Sabu-sabu, Kamis (11/3/2021) di rumah pelaku di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Jufrin menjelaskan, pelaku yang ditangkap adalah AH alias Boy 45 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir.

“Di tangan pelaku petugas menyita barang bukti delapan klip sabu seberat 9 gram, enam bendel klip sabu, uang tunai Rp 970 ribu, korek gas dan BB lainnya,” ujar Jufrin kepada wartawan Kamis siang.

Penangkapan bermula lanjut Jufrin, ketika tim mendapatkan informasi jika di Pos Ronda Kelurahan Dara atau tepat di samping rumah pelaku, tengah berlangsung kerumunan orang bermain judi togel online.

“Tim pun langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku dan mengecek Handphone pelaku yang ditemukan percakapan transaksi Narkoba,” urainya.

Modal chat inilah, sehingga tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Tidak sampai disitu, polisi pun melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

“Pada TKP pertama, dalam kamar pelaku ditemukan satu bungkus klip bening yang berisi shabu dan setelah dibuka berisi tiga poket sabu terus melanjutkan penggeledahan ke-tiga TKP dan terus menemukan barang bukti sabu dan BB lainnya,” urainya.

Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku mengakui sebagai bandar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

“Pelaku juga mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di pesan atau dikirim oleh orang tak dikenal dari Surabaya,” tambahnya. (WR-Al)