Nyambi Jual Sabu, Dua IRT di Kelurahan Tanjung Kota Bima Diciduk Polisi

1754

KOTA BIMA, Warta NTB – Meski sering kali dibasmi, jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, tetap saja marak. Kali ini dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu, diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Sabtu (28/8/2021) mengatakan, dua IRT diduga penjual sabu itu, diciduk Tim Opsnal, Sabtu siang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dua IRT yang diciduk jelas Iptu Thamrin, masing-masing LL (30) dan LS (25) warga yang berdomisili di RT.13/RW.02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Kronologis penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa di gang terletak yang di RT.06/RW.02, Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi sabu,” katanya.

Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP dan benar adanya, dua perempuan masing-masing LL dan LS sedang duduk di bale-bale di gang TKP tersebut. Kedua IRT yang tidak beda dengan ciri informasi masyarakat serta hasil penyelidikan, langsung diamankan petugas.

”Pengamanan keduanya tentu disertai dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi atas pengungkapan,” jelasnya.

Barang bukti yang disita saat penangkapan kata Iptu Thamrin, 13 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan berat bersih 1, 07 gram, 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok, 1 buah buku tabungan, 2 buah handphone, 2 tas hitam dan uang sejumlah Rp. 1.2 juta.

“LL dan LS serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WR-02)