KOTA BIMA, Warta NTB – SH alias Tomy (35) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Nae, Kota Bima, diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tukang bangunan yang Nyambi jual barang haram narkoba jenis sabu ditangkap polisi, Sabtu (19/6/2021) pagi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin mengstakan, penangkapan SH alias Tomy, berdasar informasi masyarakat karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Ditangan SH jelas Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, diperoleh barang butki 6 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,61 gram, 3 korek api gas, 1 kotak rokok gudang garam , isolasi, gunting, handphone nokia warna hitam, plastik klip dan ATM BNI.
Adapun kronologis penggrebekan sambung Iptu Tamrin, setelah mendapat informasi masyarakat dan dilakukan penelusuran, Tim Opsnal langsung menuju TKP rumah SH alias Tomy, benar adanya, saat digeledah badan dan sekitar rumah terduga pemilik sabu itu, didapatkan sejumlah barang bukti dimaksud.
“SH alias Tomy telah diamankan. Begitu pun dengan barang bukti. Akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (WR-Al)