LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum guru honorer yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang ditangkap berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 Wita disalah satu Bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/7/2021).
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Cobra, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti diduga sabu yang sedang dipegangnya.
“Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku,” ucap Hizkia.
Walapun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja kamar pelaku dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp.1.225.000.
“Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasat Narkoba.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (WR-02)