DOMPU, Warta NTB – Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda No.7 tahun 2020 gabungan TNI-Polri Dompu, Sabtu (7/11/2020) kembali melakukan operasi yustisi Prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Dompun.
Operasi yang dimulai pukul 08.30 wita dipimpin langsung Kabag Ops Polres Dompu AKP Komang Astrawan dengan sasaran tempat-tepat keramaian seperti taman depan RSUD, lokasi pasar kemudian dilanjutkan dengan menyambangi posko utama Paslon kontestan Pilkada Dompu dari hasil operasi petugas menemukan 127 pelanggar Prokes.
“Seperti biasa, untuk para pelanggar diberikan sangsi sosial berupa push up, ditambah lagi dengan menghafal Pancasila, Proklamasi dan menghafal surat-surat pendek,” kata Kabag Ops.
Kepada pelanggar, kata Kabag Ops, selain diberikan hukuman, pelanggar juga diberikan diimbau untuk tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19 da diberikan pemahaman bahwa pandemi Covid-19 masih dalam penanganan dan membutuhkan tanggung jawab bersama dalam menekan penyebaran virus tersebut.
“Kami TNI-Polri tetap berupaya maksimal untuk melakukan langkah persuasif agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam mematuhi Prokes Covid-19, semoga Pandemi Covid-19 ini bisa teratasi secepatnya,” harapnya.
Senada dengan Kabag Ops, Kapten Inf Iswan berharap dengan operasi seperti ini ada efek jera bagi masyarakat dan dijadikan pemantik disiplin untuk mematuhi standar kesehatan Covid-19. Kegiatan ini berakhir pukul 10.30 Wita dan semua rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. (WR-02)