MATARAM, Warta NTB – Seorang nenek berinisial ESW (50) kecanduan sabu. Tak punya uang ESW nekat mencuri sepeda motor.
Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021) lalu.
”Modusnya, pura-pura bertamu,” kata Eka, Rabu (30/06/2021).
Setiba di rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil. Namun, tidak ada balasan sahutan.
”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri,” ujarnya.
ESW lalu masuk ke rumah. Mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.
”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.
Sepeda motor itu sudah tidak ada di garasi pertama kali diketahui anak korban. Lalu melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW.
ESW diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M. ”Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2,5 juta,” bebernya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan. ”Karena, M Bertindak sebagai penadah,” terangnya.
Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat. (WR-02)