DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu kembali menangkap dua orang pelaku dan penadah barang curian di sebuah salon kecantikan milik korban Rifa’id (51) warga lingkungan Kandai II Barat, Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Keduanya masing-masing berinisial AF (21) Alias Ade (pelaku) warga Dusun Buncu, Desa Matua, Kecamatan Woja dan MH (37) alias Yuni (penadah) asal Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Keduanya ditangkap Tim Puma di rumahnya masing-masing, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 14.30 Wita siang.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui pemilik salon pada hari Senin (15/2/2021) sekitar 09.00 Wita, saat korban membuka salon miliknya. Korban kaget barang-barang yang disimpan di etalase salon miliknya sudah tidak ada diduga dicuri orang.
“Adapun barang-barang milik korban yang hilang di antaranya, satu unit Hair Drayer dan dua unit alat catok rambut serta satu unit speaker aktif yang terletak di atas etalase,” jelasnya.
Mendapati ketiga barang miliknya hilang tambah Hujaifah, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Woja dengan laporan Polisi Nomor: LP/K/04/II/2021/NTB/Res Dompu/Sek.Woja, Tanggal 18 Februari 2021, tentang Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang kemudian diteruskan ke Polres Dompu.
“Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK langsung memerintahkan Ketua Tim Puma, Aiptu Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” terang Hujaifah.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa alat catok milik korban ditemukan di salon milik MH alias Yuni yang terletak di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai.
“Selanjutnya, tim bergerak menuju salon tersebut guna memastikan barang bukti dan melakukan interogasi terhadap MH alias Yuni,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan MH bahwa dua alat catok yang ada padanya diperoleh dari pelaku AF. Mengetahui hal itu, Tim langsung mendatangi kediaman pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya.
“Saat ini pelaku dan penadah barang curian telah diamankan di Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya. (WR-Al)