Pemain Judi Sabung Ayam di Kelapis Sumbawa Lari Kocar Kacir Digerebek Polisi

1629
Polres Sumbawa gerebek lokasi judi sabung ayam di Jalan Kelapis Dusun Kebayan, Kelurahan Brangbiji, Rabu (30/12/2020).

SUMBAWA, Warta NTB – Polres Sumbawa melalui Personel Unit Dalmas Sat Sabhara kembali menggerebek kegiatan sambung ayam yang berlokasi di Jalan Kelapis Dusun Kebayan, Kelurahan Brangbiji, Rabu (30/12/20) siang.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos mengatakan, kegiatan sambung ayam tersebut terungkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan sambung ayam di jalan Kelapis Kebayan Sumbawa.

“Benar kemarin dilakukan penggerebekan sambung ayam, kegiatannya dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH. ” ujarnya.

Sambung Iptu Sumardi, setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Dalmas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk menangkap para pelaku sambung ayam dan sebelum polisi tiba di lokasi para penonton dan pemain judi sabung ayam sudah lari kocar kacir.

“Lokasi sambung ayam yang berada diperbukitan serta lokasi yang jauh dari jalan raya sangat menyulitkan personel untuk menuju lokasi,” terang Iptu Sumardi.

Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, personel Dalmas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gelanggang sambung ayam dan langsung dibawa ke Polres Sumbawa.

Selain itu dalam kegiatan tersebut, personel dalmas juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi terkait pemilik lahan yang dijadikan tempat sambung ayam. Menurut warga setempat, kegiatan sambung ayam sudah sering terjadi dan sangat meresahkan warga.

“Dari informasi yang diterima, tempat tersebut sudah sering dijadikan tempat sambung ayam, tentunya sangat meresahkan ditambah lagi dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang melarang keras kegiatan berkerumun atau pun keramaian,” ungkap Iptu Sumardi.

Perwira berpangkat balok dua emas itu juga menghimbau masyarakat jika mengetahui tentang kegiatan sambung ayam agar segera diinformasikan. “Polres Sumbawa tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, tindakan ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk mencegah kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (WR-02)