Bima, Wartantb.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten behasil menangkap pembuat Senjata Api (Senpi) rakitan asal Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Laki-laki berinisial RM S.Pd usia 32 tahun itu dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Bolo di kediamannya RT 01 sekitar pukul 16.30 Wita, Senin (29/5/2017) sore.
Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurrahman, SH Sik menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku yang juga bekerja sebagai tukang bengkel itu sedang membuat senjata rakitan.
Mendapat informasi tersebut, petugas piket yang dipimpin langsung Kapolsek Bolo AKP Syarifudin melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di mana saat itu pelaku sedang menggerinda laras dari senpi tersebut.
“Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah mata gerinda, Satu pucuk Senpi rakitan yang sudah jadi, 2 buah Grendel senpi rakitan dan 1 unit Alat las,” jelas Eka.
Berdasarkan keterangan tersangka, untuk membuat senjata dirinya hanya mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu dari seseorang berinisial O asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha.
“Saudara O meminta kapada tersangka agar dibuatkan senpi rakitan setelah kejadian perang kampung antara desa Dadibou dan Desa Penapali, Kecamatan Woha beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolres.
Eka juga menambahkan pasca penangkapan tersangka situasi berjalan aman dan lancar. Sedangkan tindak lanjut yang dilakukan oleh polisi antara lain melakukan penyidikan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus terhadap saudara O warga Desa Dadibou
dan Melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih ditangani Kepolisian Sektor Bolo,” Kata Kapolres Senin malam. (WR)