BIMA, Warta NTB – Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa Monta Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menyepakati terbitnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa yang akan mendorong peningkatan Pendapat Asli Desa (PADes).
Penetapan Perdes ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dugelar di Aula kantor Desa Monta, Senin (23/11/2020). Hadir dalam acara Kepala Desa Monta Yusuf H. Sulaiman, Sekdes Gufran, S.Pd, Ketua BPD Setiawan, S.Sos dan anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat desa setempat.
Ketua BPD Setiawan S,Sos mengatakan, penetepan Perdes ini dilakukana agar administrasi di desa bisa tertib, terutama tentang penatausahaan setiap pungutan sehingga memiliki payung hukum yang jelas dalam melakukan pungutan.
“Dengan adanya payung hukum berupa Perdes yang dibuat, maka arah penggunaan keuangan desa yang bersumber dari PADes akan lebih terarah sehingga dapat bermanfaat untuk pembangunan maupun kegiatan lain yang ada di desa,” terangnya.
Mantan Ketua HMI STISIP Mbojo Bima ini menerangkan, penetapan Perdes dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor: 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
“Dalam penyusunan Perdes harus melalui tiga proses, yaitu perencanaan, penyusunan peraturan oleh kepala desa dan penyusunan peraturan oleh BPD kemudian tahap pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebar luasan. Alhamdulillah hari ini kami telah melewati semua proses itu dan Perdes telah diterbitkan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekertaris Desa Gufran mengatakan, melalui Perdes yang telah diterbitkan artinya Pemerintah Desa Monta telah memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan pungutan untuk meningkatkan PADes.
“Adapun yang bisa dijadikan sumber pungutan sebagi PADes dalam Peraturan Desa tersebut seperti surat keterangan desa jual beli ternak, surat keterangan usaha serta surat-surat lainyang tertuang dalam Perdes,” jelasnya. (WR-Al)