BIMA, Warta NTB – Setelah melalui berbagai tahapan, pemerintah Desa bersama BPD Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di aula kantor desa, Rabu (22/9/2021)
Kepala Desa Tangga Baru A.Rasyid mengatakan Sosialisasi LKD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus dalam tugas dan fungsinya sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku serta meningkatkan filosofi pemberdayaan masyarakat dalam produk hukum
“Maka Desa harus memiliki Perdes dalam penguatan kapasitas dan kemandirian desa, melalui pemberdayaan lkd sebagai mitra Pemerintah Desa dalam tugas dan fungsi baik itu pemberdayaan masyarakat membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” jelasnya
Selain itu, perdes juga menjawab isu strategis terkait melemahnya peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan saat ini, berakibat tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat, terjadinya konflik sosial, budaya maupun memudarnya adat-istiadat.
Untuk itu, setelah Perdes LKD ditetapkan mudah-mudahan pemahaman dan kesadaran untuk menjalankan peran dan fungsi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dimaksimalkan,” harap Kades.
Di tempat yang sama Tim Legal Drafting Perdes LKD Kisman, SH mengatakan Perdes LKD ini kami sudah Ikut serta melalui tahap perencanaan, penyusunan sampai dengan sosialisasi.
Perdes LKD ini merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa.
“Maka diharapkan LKD dan masyarakat lebih memulihkan situasi sinergis hubungan pemerintahan desa dengan lebih meningkatkan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat,” harapanya
Sosialisasi perdes LKD tersebut di hadiri langsung Kepala Desa Tangga Baru, A. Rasyid, S.Sos, Sekretaris Desa Rusdin, S.Pd, Ketua BPD Sulham, S.Pd dan Anggota Tim legal drafting Perdes Lkd Kisman, SH dan Pendamping Desa Furkan Adianto, S.Pd serta diikuti Kader posyandu, ketua RT dan RW, PKK Desa, karangtaruna, LPMD dan masyarakat. (WR-02)