BIMA, Warta NTB – Menanggapi laporan adanya kenaikan harga pupuk yang mencapai Rp 160 per zak di beberapa kecamatan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bima. Perubahan harga tersebut bukan saja meresahkan Petani namun juga terhadap Pemerintah Daerah.
Kabag Humas Setda Bima M. Chandra Kusuma, Ap mengatakan, untuk mencari fakta terkait kebenaran informasi tersebut Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Admintrasi Perekonomian Setda Bima Hariman SE. M.Si telah turun lapangan mengecek langsung penjulan pupuk pada pengecer di beberapa kecamatan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan belum ditemukan adanya penjualan pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga telah mewawancara masyarakat, pengecer, distributor, kepala desa dan petani untuk mendapatkan informasi tersebut,” katanya.
Monitoring telah dilakukan di beberapa kecamatan di antaranya Kecamatan Bolo, Soromandi, Donggo, Lambitu, Monta, Palibelo dan Woha. Untuk bulan Desember ini telah dilakukan mulai tanggal 3-4 Desember 2019 dan akan tetap dilakukan untuk beberapa hari kedepan di kecamatan lainnya.
“Pemerintah daerah akan tetap melakukan monitoring kepada Distributor dan Pengecer untuk memastikan penjualan pupuk subsidi tidak melebihi HET. Apabila ditemukan ada distributor dan pengecer nakal akan diproses dan izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kabag Humas mengimbau kepada distributor dan pengecer agar tidak menjual paketan antara pupuk subsidi dan non subsidi. Ia juga meminta agar masyarakat dan kepala desa bisa memberikan informasi jika ada pengecer nakal dan segera melaporkan jika ada pupuk dari luar yang masuk dan diminta agar tetap berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa.
“Terkait kenaikan harga tersebut bukan hanya meresahkan petani, namun juga terhadap Pemerintah Daerah. Jadi hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bima,” tandasnya. (WR-Man)