SUMBAWA, Warta NTB – Kepolisian Resor Sumbawa Barat menggelar press release seorang pemuda menyebar video bermuatan asusila terhadap pacarnya. Bertempat di aula endra dharmalaksana Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (15/6/2021) pukul 10.00 Wita.
Dalam gelar Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SiK, Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH bersama anggota Tipidter Briptu Alfian.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK MH menyampaikan, seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah.
“Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat. Karena pelaku menyebarkan hasil rekaman layar pelaku bersama korban melalui Video Call WhatsApp kepada temanya,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan kronologinya, berawal pelaku dan korban berpacaran selama 5 tahun, karena pelaku dan korban berjahuan pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui medsos yaitu WhatsApp.
“Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui Video Call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku. Pada saat pelaku dan korban cekcok pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tau privasi akun Instagram korban” ungkapnya.
Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan lalu pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
“Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya,”jelasnya
Kepolisian Resor Sumbawa Barat menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo,pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang -undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dalam Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.Dalam waktu dekat ini kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.
“Dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar. Juga menghimbau kepada masyarakat selama pandemi agar tetap mematuhi Prokes Covid-19,” tutup Kapolres. (WR-02)