BIMA, Warta NTB – Tim Puma Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pencurian motor selama Mei-Juni 2022.
Polisi juga menangkap pelaku pencurian motor berinisial FT serta penadah berinisial AN, Jum,at (24/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH mengatakan, kasus pencurian merugikan EJ (55) warga Desa Dena, kecamatan madapangga terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 tepatnya dirumahnya.
“Korban berprofesi sebagai PNS disalah satu instansi Pemkab Bima,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, pencurian berawal saat Korban berpergian keluar daerah selama 2 (dua) minggu, tepat pada Rabu (11/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wita korban mendapat telpon dari tetangganya memberikan kabar bahwa pintu rumah korban sudah terbuka.
Empat hari setelah mendengar kabar itu Korban pulang pada Minggu 15 Mei 2022, sesampai dirumah korban mengecek barang-barang di rumahnya namun sepeda motor milik Dinas Kesahatan (DIKES) dicuri terduga.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Soromandi.
“Tim puma langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu terduga berinisial FT,” ungkapnya.
Tidak membuang waktu tim langsung bergerak dan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dihadapan petugas FT mengakui bahwa sepada motor hasil kejahatanya dijual ke penadah yang berinisial AN (L) Warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga untuk menghilangkan jejak.
Tim puma kembali bergerak menuju Desa Ndano namun AN mengakui sepada motor tersebut sudah dijual ke DW (P) warga Desa Ncandi mendengar itu petugaspun kembali bergerak menuju desa Ncandi dan mengamankan barang bukti dari tangan DW.
“Setelah itu pelaku dan penada serta Barang Bukti (BB) langsung digelandang Menuju Mapolres Bima guna proses hukum,” tutup Kasat. (RED)