SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus terduga pelaku penadah barang curian berinisial SP.
SP (24) diringkus di kediamannya di Dusun Rhee Beru, Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Simbawa tanpa perlawanan, Rabu (9/6/2021). Dari tangan SP pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo V20 warna Biru Hitam.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan SP.
“Setelah adanya Laporan Polisi Tim Opsnal langsung menelusuri keberadaan Handphone milik korban dan berujung pada diringkusnya SP di kediamannya,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi tambahnya, SP mengakui bahwa handphone tersebut didapat dari WS.
“WS ini sudah di ringkus terlebih dahulu lima hari yang lalu saat sedang asik nyabu. Dengan dasar Laporan Polisi yang berbeda,” jelasnya.
Dijelaskannya, WS merupakan residivis. Saat ini keduanya baik WS maupun SP sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi humas juga menuturkan bahwa pihaknya juga akan mengkorek keterangan WS terkait kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan nya. (WR-02)