MATARAM, Wartantb.com – Setelah menyimak penyampaian Laporan Hasil Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas telah disetujuinya Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram oleh DPRD Kota Mataram.
Penyampaian sambutan atau Pendapat Akhir Kepala Daerah ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Mataram pada Selasa petang (29/11/16), dengan dihadiri oleh jajaran Eksekutif dan Legislatif Kota Mataram.
Dalam sambutannya di hadapan sidang Dewan Kota Mataram, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh menyatakan bahwa pihaknya memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan, yang telah membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam suatu rangkaian acara persidangan yang berjalan dengan cukup lancar.
Hal tersebut menurut Wali Kota merupakan gambaran kepedulian pihak Dewan terhadap peningkatan kinerja Eksekutif sekaligus pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan telah disetujuinya Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2017, menunjukkan terjaganya keinginan yang kuat dari semua pihak untuk lebih meningkatkan pembangunan di Kota Mataram.
Dengan hubungan baik yang telah terjalin selama ini antara Eksekutif dengan Legislatif lanjut Wali Kota, adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan pandangan di dalam pembahasan Rancangan APBD selalu dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Jalinan kerja sama dan kemitraan yang harmonis seperti inilah yang menurutnya sangat dibutuhkan, bahkan harus terus ditingkatkan.
“Tantangan ke depan semakin berat, terutama yang paling terlihat di depan mata kita saat ini adalah menjaga keutuhan bangsa dan negara di tengah ancaman upaya memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Sementara dikatakan oleh Pimpinan Sidang Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan Keuangan Daerah, setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan sebelum ditandatangani penetapannya oleh Kepala Daerah, terlebih dahulu Rancangan APBD Kota Mataram harus terlebih dahulu melalui proses evaluasi untuk mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan demikian kedua belah pihak baik Eksekutif maupun Legislatif masih harus menunggu proses evaluasi tersebut, untuk kemudian akan dibahas kembali bersama-sama dalam agenda sidang berikutnya. (ufi/tim-humas)