Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus dengan BB 5,87 Gram Sabu

1300
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (25/4/2021).

SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa, kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu. Kali ini, terduga pengedar berinisial SP alias Jando (28), berhasil diringkus. Warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer ini diringkus, saat hendak melakukan transaksi.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan adanya penangkapan itu.

Kata dia penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di jalan lintas Tarusa-Kalabeso, Kecamatan Buer, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mendapat informasi itu timnya langsung turun ke lapangan, Minggu (25/4/2021).

“Mendapat informasi ini, Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto beserta personel lainnya langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah beberapa saat, Tim melihat terduga Sp di lokasi, sekitar pukul 18.30 Wita. Karena gelagatnya mencurigakan, tim langsung menggeledah SP.

“Hasilnya, ditemukan lima poket sabu dengan bruto 5,87 gram dari tangannya. Selain itu, juga ditemukan dua lembar tisu, klip obat dan handphone dari tangannya,” terangnya.

Dengan barang bukti itu, SP tidak bisa mengelak. Pria tersebut mengakui semua barang bukti itu miliknya. “Setelah penggerebekan dan penangkapan, SP beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa. Guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)