KOTA BIMA, Warta NTB – Sebanyak 17 unit sepada motor yang tidak memiliki surat-surat resmi alias Bodong yang hendak diselundupkan menuju Kecamatan Wera, Kabupaten Bima berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 00.30 wita dini hari.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, belasan motor yang dikirim dari Jakarta dengan tujuan Kecamatan Wera, Kabupaten Bima itu, ditangkap petugas saat melintas di Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
“Sepeda motor yang berhasil diamankan petugas seluruhnya tidak dilengkapi surat-surat resmi,” jelas Suratno.
Selain mengamankan belasan unit motor dan truk pengangkut, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yaitu DD (32) sopir truk alamat Desa Ntoke, Kecamatan Wera dan JR (35) warga Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan jual beli motor ilegal di Kota Bima. (WR-02)