MATARAM, Warta NTB – Setiap tanggal 1 Oktober seluruh jajaran TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak terkecuali Korem 162/WB dan jajaran. Hal itu dikatakan Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Yonif 742/SWY Gebang Mataram, Selasa (1/10/2019).
Upacara yang diikuti seluruh personel Korem dan jajaran se Garnizun Mataram tersebut juga dihadiri Dandim 1606/Lobar Kolonel Czi Afrijon Kroll, S.IP., Kasrem 162/WB Letkol Inf Endrwan Yansori, para Kasi dan Dan/Ka Satdisjan Korem 162/WB.
Menurut Danrem, peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai upaya untuk mengenang tragedi G30S/PKI yang terjadi pada 30 September 1965. “Pada peristiwa tersebut sebanyak 7 orang pahlawan revolusi yang terdiri dari 6 Jenderal dan 1 orang Kapten menjadi korban penculikan dan keganasan PKI,” ujarnya.
Belajar dari sejarah tersebut, Danrem mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap bahaya laten Komunis mengingat PKI sudah beberapa kali melakukan pemberontakan untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis namun dapat ditumpas.
Ancaman tidak hanya dari Komunis, namun juga dari beberapa organisasi yang bersifat radikal ikut berupaya untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain, namun semuanya dapat digagalkan, untuk itu kita harus tetap selalu waspada.
Dijelaskannya, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan berbagai macam budaya, adat istiadat, agama, suku dan lainnya mampu dipersatukan oleh Pancasila dalam bingkai NKRI.
“Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua,” sebut orang nomor satu di jajaran Korem tersebut.
Danrem juga berharap agar seluruh komponen masyarakat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, lingkungan tempat tinggal maupun kerja, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketetapan MPRS Nomor XXV / MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang dan larangan setiap kegiatan untuk penyebaran atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/marxisme-leninisme sampai saat ini masih berlaku sebagai dasar hukum pelarangannya. (WR)