SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Mulyadi SH melakukan penggerebekan pesta Narkoba jenis sabu di BTN Bukit Permai, Blok C, RT.003/RW.007, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Dalam penggerebekan yang berlangsung, Rabu (3/1/2018), Polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial MTF (48), MSR (49) dan EP (34) yang diduga sedang pesta Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Mulyadi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangkan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersebut sedang berlangsung pesta narkoba.
“Informasi awalnya dari masyarakat, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MTF (48), MSR (49) dan EP (34),” ujar Kasat.
Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 7,10 gram, tiga buah korek gas, satu buah bong, satu buah gunting, satu buah pipet skop, dua buah pipa kaca berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Selain itu, di tempat kejadian perkara polisi juga mengamankan dua buah dompet kecil, satu buah sumbu, satu bendel plastik klip transparan, dua buah hp merk nokia, satu buah hp merk LG, satu bungkus rokok merk sempoerna, satu bungkus rokok merk surya, satu buah pipa besi warna silver dan uang tunai sebesar Rp 4,2 juta.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Sumbawa, selanjutnya kami juga akan lakukan pengembangan,” paparnya.
Kasat menambahkan, atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), jo pasal 114 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 15- 20 tahun penjara. (WR-02)