Petani Garam Bima Desak Pemerintah Terbitkan Perda Tentang Harga Garam

1451

BIMA, Warta NTB – Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Kabupaten Bima melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bima hingga aksi blokade jalan negara, Selasa (24/9/2019).

Massa aksi mendesak pemerintah daerah agar menstabilkan harga garam dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang standarisasi harga garam, yaitu Rp 500/kilogram.

Mengawali aksinya sejumlah massa yang tergabung dalam HMPG yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Sophian melakukan orasi di perempatan jalan Desa Talabiu, Kecamatan Woha kemudian melakukan longmarch dengan berjalan kaki menuju Kantor Bupati di Dusun Godo Desa Dadibou, Kecamatan Woha.

Ratusan massa aksi tiba di depan kantor Bupati Bima pukul 09. 35 wita dan langsung melakukan orasi dengan membentangkan spanduk dan sejumlah tuntutan.

Korlap aksi Indra Sophian dalam orasinya mengatakan, ketika melirik sejarahnya para petani garam desa pesisir Kabupaten Bima selama ini tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah sehingga berdampak pada kehidupan ekonomi para petani.

Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan antara lain. Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima agar segera membentuk Peratura Daerah (Perda) tentang standarisasi harga garam Rp 500/kilogram, meminta perintah agar menghadirkan Investor garam di Kabupaten Bima,.

Serta mendesak pemerintah daerah agar menindak lanjuti dengan serius terkait anjloknya harga garam rakyat yang merugikan petani dan mengancam akan memboikot seluruh aset daerah apabila tuntutan massa aksi tidak dipenuhi oleh pemerintah.

“Kami selaku Himpunan Masyarakat Petani Garam Desa Pesisir Kabupaten Bima akan terus menyuarakan dan menyalurkan aspirasi kami terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pernah mendukung keberlangsungan kehidupan petani garam,” katanya.

Oleh karena itu, terkait tuntutan yang disampaikan harus menjadi perhatian pemerintah dalam jangka pendek dan jangka panjang sehingga memberikan dampak yang baik bagi kehidupan petani garam di Kabupaten Bima.

“Pemerintah harus merespon apa yang menjadi tuntutan petani, jika tidak kami akan melakukan boikot seluruh aset daerah,” ancamnya.

Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer yang menemui massa aksi menyampaikan, terkait Perda garam harus ada acuan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang mesti dikeluarkan pemerintah pusat.  

“Peraturan pemerintah itu sedang digodok di Kementrian Kelautan dan Perikanan.  Setelah itu kami akan langsung menyusun Perda Garam melalui pembahasan dengan DPRD dan Pemda Bima,” katanya.

Dijelaskannya, Pemkab Bima terus berupaya  mendatangkan insvektor garam. Sudah ada kesepakatan Pemda dengan  PT Susanti Megah, PT Sumatra Langgeng Makmur, PT Niaga Garam Cemerlang dan PT.Budiono.

“Empat PT ini, kita telah sepakat harga garam Rp300/kg di gudang bukan di ladang,” katanya.

Dahlan meminta para petani garam percaya atas kerja-kerja pemerintah yang berupaya terus menerus agar petani garam bisa tersenyum seperti petani yang lain.

“Beri kami waktu dan kesempatan untuk terus menerus melakukan upaya karena pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sendiri, dan upaya ini tidak akan putus untuk petani garam,” katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Wakil Bupati Bima, massa kemudian membubarkan diri. Namun karena kecewa Bupati tidak berada di tempat massa aksi dari Desa Talabiu langsung melakukan aksi blokade jalan Negara lintas Talabiu Woha menggunakan tumpukan karung berisi garam dan ranting pohon.

Aksi ini menimbulkan kemacetan di jalan negara dan antrian panjang, sehingga blokeda jalan dibuka setelah Kapolsek Woha, Koramil Woha dan Satpol PP menemui massa aksi dan berjanji akan menfasilitasi terkait tuntutan yang disampaikan para petani garam. (WR-Man)