Mataram, Wartantb.com – Dalam rangka Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTB tahun 2018 khususnya melalui jalur perseorangan atau Independen, KPU Provinsi NTB secara resmi menetapkan jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh Bakal Calon Perseorangan sebanyak 303.331 dukungan.
Selain jumlah dukungan, KPU Provinsi NTB juga menetapkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 6 kabupaten/kota dari 10 (sepuluh) jumlah kabupaten/kota di Provinsi NTB.
Jumlah dukungan minimal dan persebaran tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor: 83/HK.O3.1-Kpt/52/prov/IX/2O17 tanggal 10 September 2017 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit Untuk Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018.
Selanjutnya dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar penetapan jumlah dukungan dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 yaitu ketentuan perundang-undangan, dimana calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
1. harus didukung sekurang-kurangnya 8,5% dari jumlah Penduduk Provinsi NTB yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Provinsi NTB yaitu sejumlah 3.568.594 jiwa.
2. dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 5O% jumlah Kab./Kota di Provinsi NTB.
Selanjutnya dukungan Calon Perseorangan tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi NTB mulai tanggal 22-26 November 2017. (WR-02)