BIMA, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menetapkan jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018.
Penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPUD Kabupaten Bima, Panda Bima, Sabtu (30/12/2017) dihadiri oleh seluruh anggota Komisioner KPU Kabupaten Bima, Panwaslu Kab Bima, Tim penghubung Pasangan Calon (Paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pihak terkait.
Melalui rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bima menetapkan jumlah dukungan pasangan calon peseorang Moch Ali Bin Dahlan dan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni atau (Ali-Sakti) yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 17.992 dari jumlah dukungan yang diajukan sebesar 20.671 dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)sebanyak 2.670.
Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin CNA SH MH mengatakan, rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Bima dilaksanakan setelah syarat dukungan calon perseorangan di Verifikasi Faktual (Verfak) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan rekap tingkat cematan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Hasil Verfak yang dilakukan oleh PPS kemudian dipleno di tingkat desa dan direkap di kecamatan oleh PPK. Dan hari ini dilakukan rekap tingkat KPU Kabupaten Bima,” katanya.
Yudi, menjelaskan jumlah dukungan calon perseorang yang diterima KPU Kabupaten Bima dari KPU Provinsi NTB adalah sebayak 20.671 dukungan yang tersebar di 15 kecamatan dan 144 desa se Kabupaten Bima.
“Setelah semua tahapan dilaksanakan mulai dari verifikasi PPS hingga rekap PPK, maka berdasarka Pleno KPU Kabupaten Bima ditetapkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 17.992 dari 20.671 dukungan yang diajukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan rekap tingkat KPU kabupaten/kota maka jadwal rekap tingkat Provinsi NTB akan dilaksanakan mulai tanggal 1-3 Januari 2018. “Rekap selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat KPU Provinsi dan sekarang kami masih menunggu jadwal rekap provinsi,” tandasnya.
Selama kegiata pleno, tidak ada kendala yang begitu berarti, hanya saja ada pertanyaan dari Panwas terkait pergeseran jumlah dukungan di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. “Melalui pertanyaan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan perbaikan di tingkat Pleno KPU kabupaten,” ungkapnya. (WR-02)