MATARAM, Warta NTB – Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda NTB sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (24/12/2020) malam melakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pemilik Narkoba berinisial TN di Perumahan Graha Royal Jalan Kasablanca II, No: 115 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Penggerebekan yang dilakuka bertepatan dengan malam Natal ini karena berdasarkan informasi masyarakat di rumah tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Menindaklajuti informasi tersebut Tim Opnal dan Timsus Polda NTB langsung bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap TN dan barang bukti 3 poket sabu dengan berat bruto 5,00 gram,” kata Ketua Tim Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti 1 buah kotak warna pink yang berisi 1 bungkus berisi klip, pipet skop dan timbangan, 1 kotak berwarna putih orange berisikan alat pakai berupa, 1 klip sisa pakai dengan berat bruto 0.50 gram, 9 buah kaca, 1 buah korek api dengan sumbu, tutup botol bong warna hijau, 1 buah sedotan berbentuk skop, 1 bungkus berisikan 4 bendel klip kosong.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta, 2 unit handphone warna putih dan hitam merek samsung, 1 buah buku tabungan Bank BCA, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dan 1 Buah buku tabungan Bank BNI Syariah.
“Pada saat petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat setempat. Usai penggeledahan pelakau dan barang bukti langsung diamankan ke Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut,” ujaranya.
Kepada masyarakat, AKP Made Yogi menyampaikan terima kasih karena sudah membantu kepolisian memberikan informasi terkait kasus kejahatan lebih-lebih kasus penyalahgunaan narkoba.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasai kepada kami sehingga kasus tersebut dapat terungkap, kami harap kerjasama seperti ini selalu terjalin, agar warga NTB terbebas penyalahgunaan narkoba,” harapnya.
AKP Made Yogi menjelaskan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat denganPasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
“Pelaku juga diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” terangnya. (WR-02)