MATARAM, Warta NTB – Direktorat Reskrimum Polda NTB melalui Subdit IV melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan dua laporan kasus yakni, LP No 38 tertanggal 19 Maret 2024 dimana pada laporan ini polisi berhasil mengungkap dengan mengamankan dua tersangka.
Kedua pelaku ditangkap pada 28 April 2024 yakni, MS seorang perempuan yang bertugas merekrut dua korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 189 juta dan satu tersangka lainnya yakni AS seorang kaki-laki yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia dengan keuntungan yang didapat Rp 190 juta.
Sementara pada Laporan kasus dengan LP. No. 43 tertanggal 29 maret 2024, Polisi berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang tersangka pada 2 Mei 2024 berinisial HW yang berperan melakukan perekrutan terhadap dua korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat Rp 11 juta.
Perihal pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut disampaikan Oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.IK dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Rabu (8/5/2024).
“Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tentu bukan hanya kerja keras Polda NTB sendiri akan tetapi berkat kerja sama dan sinergitas dengan semua stakeholder terkait seperti Disnakertrans, BP3MI, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,” jelas Syarif sapaan Akrab Dirreskrimum Polda NTB.
Terhadap para tersangka saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap para terduga dan barang bukti.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.IK menerangkan, berdasarkan keterangan dari ketiga korban dalam kasus tersebut mereka dijanjikan bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp 130 juta rupiah hingga Rp 140 juta kepada para tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus laporan pertama, diantaranya 7 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada para tersangka sebesar Rp 280 juta,” jelasnya.
Barang bukti selanjutnya yakni, dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke negara Australia, satu lembar booking tiket dari trip.com mascapai virgin Australia berangkat dari Denpasar Bali tujuan bendara melbourne Australia, serta dua lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Ni Made Pujawati, sementara barang bukti pada laporan kedua yakni, 11 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp 130 juta, dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke Australia, satu lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023, satu lembar tiket penerbangan tujuan Australia, serta satu lembar bookingan hotel Australia.
“Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 5 milyard rupiah,” pungkasnya. (WR-02)