MATARAM, Warta NTB – Pihak Kepolisian Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirm ke Kota Riyad, Arab Saudi. Seorang agen TKI berinisial ZA alias U dan seorang perekrut berinisial SB alias IR saat ini sedang diperiksa di Polda NTB.
Dikatakan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati SIK M.M pihaknya berhasil mengungkap berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/216/VII/2018/NTB/SPKT, tanggal 18 juli 2018. Dimana saat itu korban sendiri yang langsung melapor sepulang dari Kota Riyad, Arab Saudi.
“Setelah kami identifikasi, ada dua pelaku sebagai perekrut dan sebagai agen. Keduanya kami tangkap pada bulan September 2018,” tutur Kasubdit IV saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (10/10/2018).
Dalam kronologisnya diceritakan, salah satu korban direkrut pada bulan April dan diberangkatkan bulan Mei 2018 kemarin. Baru kurang lebih dua bulan bekerja di Kota Riyadh, korban mengalami beberapa peristiwa hingga tidak bisa bekerja seperti biasa. Atas situasi tersebut korban dipulangkan oleh majikannya.
“Atas pekerjaan itu, korban juga tidak mendapatkan gaji yang semestinya,” tambahnya.
AKBP Pujewati menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 10 atau pasal 11 Jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan 10 tahun.
“Saat ini kita sedang lengkapi berkasnya, kalau bisa hari ini kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan orang, AKBP Pujewati berharap, masyarakat NTB khususnya bisa terlindungi dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
“Kasus ini bisa terungkap dengan harapan masyarakat NTB yang berkeinginan meningkatkan taraf hidupnya bisa terlindungi,” imbuhnya. (WR-TRB)