KOTA BIMA, Warta NTB – Jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima, berhasil diringkus jajaran Polres Bima Kota. Kali ini Tim Puma Sat Reskirm yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan omzet besar itu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya komplotan begal yang tengah beraksi di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Kamis (8/7/2021) menjelaskan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada hari Rabu kemarin dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) TKP pertama di jalan lintas Songgela Kelurahan Ule Asakota dan kedua di Kelurahana Dara Kota Bima.
“Di TKP pertama, seorang pria berinisial AH (30) warga Desa Woro, Kecamatan Madapanggga, Kabupaten Bima berhasil diringkus polisi,” jelasnya.
Di tangan AH lanjut Jufrin, petugas berhasil menyita sabu dengan berat 21,66 gram yang dimasukan dalam 30 lembar plastik klip Kemudian barang bukti lain, sepeda motor Honda Vario, 2 buah handphone, timbangan, isolasi, dompet, tas selempang dan uang sejumlah Rp 460 ribu.
Lalu di TKP kedua di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, sambung Kasi Humas, tiga pengedar berhasil diringkus. Ketiga orang itu masing-masing, AD (31) warga Kelurahan Dara, JL (23) warga Kelurahan Dara dan IH (44) warga Kelurahan Paruga.
Dari ketiga pengedar ini, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,14 gram. Juga barang bukti lain, 3 buah handphone, timbangan, potongan pipet, gunting dan uang sebanyak Rp 36,1 juta.
“Para pengedar dan sejumah barang bukti, diserahkan ke Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (WR-02)