SUMBAWA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan puluhan jerigen minuman keras jenis (Miras) Moke milik seorang perempuan berinisial OV (30) warga Marilonga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Awalnya ratusan liter miras jenis Moke tersebut disita polisi di kediaman milik AK warga Dusun Batu Api, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Senin (8/2/2021).
Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, AK mengaku bahwa minuman keras tersebut milik temannya berinisial OV (30) seorang wanita yang beralamat di Marilonga, Kelurahan Bugis.
“Mendapat pengakuan AK, pihak kepolisian langsung mendatangi OV, dan OV mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Sumardi.
Kasubbag Humas menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita 20 jerigen minuman keras jenis moke yang berisi masing masing 30 liter per jerigen.
“Seluruh barang bukti disita di kediaman milik AK, saat ini keduanya tengah dimintai keterangan AK menyebutkan bahwa Minuman keras tersebut milik OV,” katanya. Selasa.
Terkait penangkapan tersebut, pihaknya berharap dapat mengurangi penyakit masyarakat terkait tindak kriminal yang terjadi akibat pengaruh minuman keras.
“Keduanya masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa,” jelas Kasubbag. (WR-02)